- PENERAPAN PAIAK KARBON DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS

.

Penulis

  • Sarah Ulliyah UIN KH ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN
  • Imahda Khoiri Furqon UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Kata Kunci:

pajak karbon, ekonomi syariah, Sustainability Development Goals, Perubahan iklim

Abstrak

Permasalahan lingkungan semakin mendapat perhatian lebih dari semua pihak. Dalam ajaran Islam, manusia harus mampu untuk menjaga dan memelihara lingkungan dan alam sekitar. Kerusakan lingkungan telah mengakibatkan terjadinya perubahan iklim. Emisi karbon menjadi salah satu faktor utama penyebab pencemaran lingkungan. Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar atau pengeluaran emisi karbon yang dikeluarkan. Tujuan dari penelitian in yaitu untuk mengetahui bagaimana pajak karbon dalam perspektif ekonomi syariah dan bagaimana dampakya terhadap sustainable development goals.

Metode penelitian menggunakan studi literatur. Hasil penelitian in menyimpulkan bahwa Pajak karbon ini sejalan dengan ajaran agama Islam dimana pajak karbon ini bertujuan untuk kemaslahatan ummat. Penerapan pajak karbon di Indonesia merupakan wujud dari kepedulian akibat kondisi alam sekitar. Perolehan pajak karbon yang digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi potensi kerusakan alam sekitar, jika terus diterapkan dengan baik dan terkontrol maka akan menjadi salah satu faktor penting yang berpengaruh terhadap target capaian sustainable derelopment goals 2030.

Referensi

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.

(2017). Knowledge Centre Perubahan Iklim Pemanasan

Global.

http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php%0

A/video/231-pemanasan-global%0D

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021).

Pajak Karbon Sebagai Instrumen Pengendali Perubahan

Iklim.

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berit%0

Aa/pajak-karbon-sebagai-instrumen%02pengendali-perubahan-iklim/

Kumala. (2021). Pajak: Karbon: Perbaiki Ekonomi dan

Solusi Lindungi Bumi. (8(1)). Semiar Stiami.

Najitama, F. (2016). Islam dan Krisis Lingkungan

Hidup (Rekonstruksi Paradigma Menuju Islam Ramah Lingkungan). An-Nidzam, Vol. 03.

Nusantara, M. A. (2021). Development Planning For Prosperity Sebuah Kajian Pustaka Terstruktur (

Systematic Literature Review). 4(2).

P3EI. (2012). Ekonomi Islam. PT. Raja Grafindo

Persada.

Panuluh, s. (2016). Briefing Paper 02 Perkembangan

Pelaksanaan Sustainable Development Goals ( SDGs)

di Indonesia.

Saputra. (2021). Karbon, Pajak Sumber, Sebagai Negara, Penerimaan Pemungutannya, Sistem.

Jurnal Anggaran Dan Kenangan Negara Indonesia, 3(1).

Selvi. (2020). Urgensi Penerapan Pajak Karbon di

Indonesia. Jurnal Reformasi Administrasi, Vol. 7(1), 30.

Sri, S. A. (2021). Persiapan Implementasi Pajak Karbon di Indonesia. Jurnal Info Singkat, Vol. XIV(VIII), 14.

Unduhan

Diterbitkan

17-02-2025

Cara Mengutip

Ulliyah, S., & Furqon, I. K. . (2025). - PENERAPAN PAIAK KARBON DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS: . Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pajak, 5(1), 14–18. Diambil dari https://www.ojs-ejak.id/index.php/Ejak/article/view/128