- PENERAPAN PAIAK KARBON DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
.
Kata Kunci:
pajak karbon, ekonomi syariah, Sustainability Development Goals, Perubahan iklimAbstrak
Permasalahan lingkungan semakin mendapat perhatian lebih dari semua pihak. Dalam ajaran Islam, manusia harus mampu untuk menjaga dan memelihara lingkungan dan alam sekitar. Kerusakan lingkungan telah mengakibatkan terjadinya perubahan iklim. Emisi karbon menjadi salah satu faktor utama penyebab pencemaran lingkungan. Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar atau pengeluaran emisi karbon yang dikeluarkan. Tujuan dari penelitian in yaitu untuk mengetahui bagaimana pajak karbon dalam perspektif ekonomi syariah dan bagaimana dampakya terhadap sustainable development goals.
Metode penelitian menggunakan studi literatur. Hasil penelitian in menyimpulkan bahwa Pajak karbon ini sejalan dengan ajaran agama Islam dimana pajak karbon ini bertujuan untuk kemaslahatan ummat. Penerapan pajak karbon di Indonesia merupakan wujud dari kepedulian akibat kondisi alam sekitar. Perolehan pajak karbon yang digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi potensi kerusakan alam sekitar, jika terus diterapkan dengan baik dan terkontrol maka akan menjadi salah satu faktor penting yang berpengaruh terhadap target capaian sustainable derelopment goals 2030.
Referensi
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
(2017). Knowledge Centre Perubahan Iklim Pemanasan
Global.
http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php%0
A/video/231-pemanasan-global%0D
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021).
Pajak Karbon Sebagai Instrumen Pengendali Perubahan
Iklim.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berit%0
Aa/pajak-karbon-sebagai-instrumen%02pengendali-perubahan-iklim/
Kumala. (2021). Pajak: Karbon: Perbaiki Ekonomi dan
Solusi Lindungi Bumi. (8(1)). Semiar Stiami.
Najitama, F. (2016). Islam dan Krisis Lingkungan
Hidup (Rekonstruksi Paradigma Menuju Islam Ramah Lingkungan). An-Nidzam, Vol. 03.
Nusantara, M. A. (2021). Development Planning For Prosperity Sebuah Kajian Pustaka Terstruktur (
Systematic Literature Review). 4(2).
P3EI. (2012). Ekonomi Islam. PT. Raja Grafindo
Persada.
Panuluh, s. (2016). Briefing Paper 02 Perkembangan
Pelaksanaan Sustainable Development Goals ( SDGs)
di Indonesia.
Saputra. (2021). Karbon, Pajak Sumber, Sebagai Negara, Penerimaan Pemungutannya, Sistem.
Jurnal Anggaran Dan Kenangan Negara Indonesia, 3(1).
Selvi. (2020). Urgensi Penerapan Pajak Karbon di
Indonesia. Jurnal Reformasi Administrasi, Vol. 7(1), 30.
Sri, S. A. (2021). Persiapan Implementasi Pajak Karbon di Indonesia. Jurnal Info Singkat, Vol. XIV(VIII), 14.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sarah Ulliyah, Imahda Khoiri Furqon

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Kenyataan privasi
Nama dan alamat e-mail yang dimasukkan di laman jurnal ini akan digunakan secara eksklusif untuk tujuan yang dinyatakan dalam jurnal ini dan tidak akan disediakan untuk tujuan lain atau pihak lain.








